Entri Populer

Minggu, 15 Januari 2017

MENGENAL ARTI KATA MASJID

Hampir di setiap tempat yang kita kunjungi dipastikan kita akan menemukan bangunan tempat ibadah ummat Muslim. Bangunan tempat ibadah ummat Muslim itu di kenal dengan masjid.

Tahukah anda bahwa kata masjid itu berasal dari bahasa arab? Kata masjid merupakan bentuk isim makan (kata benda yang menunjukkan tempat) dari akar kata kerja sajada yasjudu yang artinya berserah diri, bersujud. dikatakan beserah diri karena perbuatan sujud merupakan simbol ketundukan seseorang kepada yang disujudi.

Dari akar kata sajada (bentuk past, fi1il madhi`-kata kerja bentuk lampau) itu kemudian muncul istilah lain seperti sajadah, berupa perlengkapan sholat yang terbuat dari kain baik tebal ataupun tipis. biasanya mudah dilipat sehingga bisa dibawa kemanapun seorang muslim pergi dan bisa digunakan sebagai alas sholat/tempat sujud. bahkan sering dijadikan salah satu perangkat yang dijadikan untuk mahar/maskawin.

Contoh gambar sajadah
Dari kata sajada juga muncul istilah sujud. yaitu suatu gerakan dalam sholat dengan posisi kepala menempel ke tempat sujud (tanah, bumi, lantai atau apa saja yang suci yang bisa digunakan untuk tempat sujud) dengan menempelkan anggota sujud yang terdiri dari kening dan hidung, kedua lutut, kedua telapak tangan dan kedua ujung jari kaki dengan posisi di tekuk menghadap arah kiblat.
Contoh gambar gerakan sujud di atas sajadah


Terakhir dari kata sajada muncul kata Masjid artinya suatu bangunan yang digunakan untuk tempat sholat.

Bentuk bangunan bisa beraneka ragam sesuai dengan adat dan budaya di suatu tempat/daerah.

Biasanya hampir setiap bangunan masjid ditandai dengan menara dan qubah bertanda bulan bintang. Namun tanda tersebut bukanlah suatu tanda khusus yang wajib, hanya sebagai penanda bagi identitas suatu bangunan yang menunjukkan bahwa bangunan tersebut adalah masjid dengan area atau batasan-batasan yang telah disepakati oleh pengelola masjid yang menentukan bagian tersebut sebagai bagian dari masjid.

Perlu diketahui bahwa tempat yang bisa digunakan untuk sholat bukan hanya masjid dalam arti suatu bentuk bangunan dengan batasan-batasan yang sudah disepakati oleh pengelola masjid. Tetapi setiap bumi dimanapun kita tinggal bisa digunakan untuk sholat seperti lapangan, rumah, kamar, hutan, dak kapal laut, lantai pesawat, dan lain sebagainya. Hal ini karena Rasulullah SAW telah memberikan penegasan sesuai dengan wahyu dari Allah bahwa bumi ini dijadikan sebagai masjid (tempat sholat) bagi ummat Islam. 

Meskipun setiap bumi bisa dijadikan sebagai masjid dalam arti bisa dijadikan tempat sholat, namun diperlukan kesepakatan dari pengelola masjid untuk menandai tempat khusus dalam bentuk suatu bangunan dengan batasan-batasan yang telah disepakati sebagai bagian dari masjid yang difungsikan untuk tempat sholat khususnya sholat jumat, dibuat dalam bentuk bangunan untuk memberikan kenyamanan bagi jamaah yang sholat di dalamnya sehingga tidak kepanasan ataupun kehujanan. 

Inilah kemudian yang membedakan antara bumi pada umumnya yang bisa dijadikan tempat sholat dengan masjid dalam arti bangunan yang diniatkan dari awal dibangun untuk tempat sholat. Maka masjid dalam arti suatu bangunan dengan batasan-batasan yang disepakati sebagai bagian dari masjid, konsekwensinya akan menimbulkan hukum baru bagi orang/jamaah yang tinggal di dalam masjid. seperti dilarangnya melakukan sesuatu kegiatan sekalipun halal atau mubah. misalnya transaksi jual beli, tertawa terbahak-bahak, menetap/tinggal di dalamnya bagi wanita yang sedang haidh dan orang junub serta larangan-larangan lainnya.

والله أعلم بالصواب





 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar